UMK Jawa Tengah Tahun 2023 Telah Resmi Diumumkan. Berapa Besaran Daerah Anda? Ini Daftar Lengkapnya...

- 8 Desember 2022, 14:52 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Tengah tahun 2023
Ilustrasi UMK Jawa Tengah tahun 2023 /Pixabay/stevepb

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) memang sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat belakangan ini.

Baru-baru ini, Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah merilis daftar lengkap UMK tahun 2023 yang berlaku untuk semua Kabupaten dan Kota di wilayah tersebut.

Pengumuman tentang UMK Jawa Tengah tahun 2023, diinformasikan oleh Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pada Rabu, 7 Desember 2022.

Berdasarkan daftar UMK Jawa Tengah tahun 2023 yang dirilis tersebut, diketahui ternyata seluruh wilayah mengalami kenaikan upah minimum.

Baca Juga: Informasi Upah Minimum Buruh atau Pekerja, Simak Ketentuan Berikut Ini. Permenaker Menjawab!

Dilihat dari daftar tersebut, kenaikan UMK tertinggi terjadi di Kota Semarang yaitu sebesar Rp225.327 dari jumlah sebelumnya, sehingga berjumlah Rp 3.060.348,78.

Sementara kenaikan paling rendah terjadi di Kabupaten Kebumen yang di UMK 2023 nanti menjadi berjumlah Rp 2.035.890,04, karena mengalami kenaikna sebesar Rp129.108 dari jumlah sebelumnya.

Kabupaten Banjarnegara adalah wilayah dengan UMK 2023 terendah yaitu sebesar Rp1.958.169. sedangkan UMK tertinggi ada di Kota Solo.

Perbedaan jumlah dan kenaikan UMK di tahun 2023 untuk masing masing daerah adalah hal yang wajar, karena pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah juga berbeda.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” ucap Ganjar.

Perlu diketahui, bahwa yang dimaksudkan dengan nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Teknologi Canggih Mesin Toyota Innova Hybrid, Begini Cara Kerja Mesin Atkinson Cycle

Biasanya, nilai alfa akan ditampilkan dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 hingga 0,30.

Untuk melihat lebih jelas besaran UMK tahun 2023 untuk wilayah Jawa Tengah, berikut daftar lengkapnya:

1. Kabupaten Cilacap Rp2.383.090,
2. Kabupaten Banyumas Rp2.118.123,

3. Kabupaten Purbalingga Rp2.130.980,
4. Kabupaten Kebumen Rp2.035.890,

5. Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,
6. Kabupaten Wonosobo Rp2.076.208,

7. Kabupaten Magelang Rp2.236.776,
8. Kabupaten Boyolali Rp2.155.712,

9. Kabupaten Klaten Rp2.152.322,
10. Kabupaten Sukoharjo Rp2.138.247

11. Kabupaten Wonogiri Rp1.968.448,
12. Kabupaten Karanganyar Rp2.207.483,

Baca Juga: Kabar Baik untuk Seluruh Tenaga Honorer, Penyelesaian Permasalahan Pengangkatan Jadi ASN PPPK

13. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569,
14. Kabupaten Grobogan Rp2.029.569

15. Kabupaten Blora Rp2.040.080,
16. Kabupaten Rembang Rp2.015.927,

17. Kabupaten Pati Rp2.107.697,
18. Kabupaten Kudus Rp2.439.813,

19. Kabupaten Jepara Rp2.272.626,
20. Kabupaten Demak Rp2.680.421,

21. Kabupaten Semarang Rp2.480.988,
22. Kabupaten Temanggung Rp2.027.569,

23. Kabupaten Kendal Rp2.508.299,
24. Kabupaten Batang Rp2.282.025,

25. Kabupaten Pekalongan Rp2.247.345,
26. Kabupaten Pemalang Rp2.081.783,

27. Kabupaten Tegal Rp2.106.237,
28. Kabupaten Brebes Rp2.018.836

Baca Juga: Terakhir Hari Ini, Semua Guru Jangan Ketinggalan Agenda Penting Berikut. Kemdikbud Sudah Unggah Ini....

29. Kota Magelang Rp2.066.006,
30. Kota Surakarta Rp2.174.169,

31. Kota Salatiga Rp2.284.179,
32. Kota Semarang Rp3.060.348,

33. Kota Pekalongan Rp2.305.822,
34. Kota Tegal Rp2.145.012,

35. Kabupaten Banjarnegara Rp1.958.169.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah