Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 sesuai Peraturan Pemerintah ini

- 9 Desember 2022, 13:25 WIB
Ilustrasi. Simak Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 .
Ilustrasi. Simak Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Mulai Tahun 2023 . /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau TPG, pada penyalurannya tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022.

Namun, hal yang dipertanyakan adalah bagaimana nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023? Mengingat saat ini sudah memasuki akhir bulan Desember tahun 2022.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut nasib tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.

Hal tersebut merujuk pada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu dan disetujui oleh DPR RI.

Baca Juga: Hati-Hati Dipecat, PNS Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi Berat, Terkait Hari Kerja

Disampaikan dalam nota II, tersebut beberapa informasi penting yang harus diketahui oleh seluruh guru.

Pada informasi penting pertama, mengenai jumlah anggaran tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru ASND berkurang, dari tahun 2022 ke tahun 2023 menurun.

Di mana, disebutkan bahwa tahun 2022 anggaran dana alokasi non fisik adalah Rp52,0 Triliun. Namun, tahun 2023 menurun menjadi Rp50,5 Triliun.

Baca Juga: Kabar Buruk, untuk Guru Sertifikasi dan Non dari Aturan Presiden. Potensi Diberhentikan Lebih Besar

Mengapa terjadi penurunan tunjangan profesi guru? Disebutkan bahwa dana TPG ASND yang direncanakan sebesar Rp50.450.8 atau turun sebesar Rp1.533,2 milliar apabila dibandingkan dengan tahun 2022.

Penurunan alokasi dana TPG dipengaruhi oleh penurunan target output/sasaran sebab adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun tahun 2023.

Pasalnya, dana TPG ASND merupakan dana yang dialokasikan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Dana ini yang semula hanya untuk PNS, mulai tahun 2022 akan juga diberikan kepada guru PPPK.

Baca Juga: Sowan ke Istana, Ketum PB PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dicabut di RUU Sisdiknas, Ini Respon Jokowi

Bagi guru PPPK yang sudah memiliki sertifikasi guru, akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai atau setara dengan gaji pokok.

Pegawai PPPK untuk JF guru juga akan memperoleh tambahan penghasilan dan juga tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ASN yang menerima tunjangan khusus guru atau TPG, syaratnya yaitu ASN yang berada atau mengajar di lokasi khusus sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Adapun untuk tunjangan tambahan atau tamsil untuk guru ASND yang belum sertifikasi dari tahun 2022 ke tahun 2023 mengalami peningkatan.

Baca Juga: Waspada, 5 Ciri Lowongan Kerja ke Luar Negeri Palsu. Jangan Terkecoh dengan Hal ini!

Tahun 2022 anggaran tamsil sebesar Rp1,3 Triliun menjadi Rp1,5 Triliun di tahun 2023. Begitu juga dengan tunjangan khusus guru yang awalnya tahun 2022 Rp1,3 Triliun menjadi Rp1,7 Triliun di tahun 2023.

Demikian nasib tunjangan sertifikasi guru yang meliputi TPG, tambahan penghasilan dan tunjangan khusus bagi ASN PNS dan juga ASN PPPK.

Ketentuan tersebut berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan APBN tahun 2023.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah