Inilah 2 Kategori Tendik pada Sertifikasi Guru yang Tidak Wajib Ikut Proses PPG Dalam Jabatan, Cek Kriteriamu

- 18 Desember 2022, 21:04 WIB
dua kategori tenaga kependidikan atau tendik yang tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan
dua kategori tenaga kependidikan atau tendik yang tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan /master1305/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Pada aturan baru sebagai syarat dapat tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori tenaga kependidikan (tendik) yang tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan

Tendik atau guru tersebut, dapat langsung mengikuti ujian dalam mengikuti proses sertifikasi guru.

Pasalnya, pada sertifikasi guru yang jalur PPG Dalam Jabatan sebagai syarat memperoleh tunjangan sertifikasi guru, terdapat aturan regulasi baru.
 
Baca Juga: Resep Lauk Oseng Tahu Telur Campur Minyak Bawang, Praktis dan Lezat Tinggal Tambah Nasi

Peraturan lama mengenai PPG Dalam Jabatan telah disampaikan dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Syarat di aturan lama untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan, mempunyai perbedaan dengan aturan baru.

Pada aturan lama sertifikasi guru, dikatakan bahwa syarat pertama adalah 'Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015'.

Disampaikan dalam aturan lama bahwa yang akan dipanggil PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang telah mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.
 
Namun, Kemdikbud telah mengeluarkan aturan baru yang telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Di mana, peraturan baru merupakan pengganti dari peraturan lama, Permendikbud Nomor 38 tahun 2020.

Pada peraturan baru, terdapat perubahan syarat tentang penggunaan SK terakhir pada tahun 2015.

Dalam peraturan baru disampaikan bahwa syaratnya harus "Berstatus sebagai guru Daljab dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir".
 
Pada aturan baru, bagi guru yang mempunyai SK 2016, 2017, 2018, 2019 yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan, hal itu sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 54 tahun 2022.

Perbedaan lainnya antara aturan lama dan aturan baru, yaitu bahwa di aturan lama tidak ada istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau, sementara di aturan baru ada.

Pada aturan lama semua mahasiswa wajib tetap mengikuti PPG Dalam Jabatan selama 36 SKS.

Sementara di aturan baru ada RPL, artinya mahasiswa tertentu tidak wajib mengikuti proses PPG Daljab, tapi tinggal mengikuti proses ujian.
 
Adapun kategori tendik atau guru yang tidak wajib mengikuti proses PPG disampaikan pada Pasal 16 ada dua yaitu:

1. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak.

2. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG).

Guru dengan dua kategori di atas, diberikan setara dengan 36 SKS, PPG Dalam Jabatan memang terdapat 36 SKS.
 
Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi pada Kurikulum Merdeka Sempat Bikin Khawatir, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi?

Selain itu, pada aturan baru, terdapat pula RPL bonus SKS, akan tetapi tidak penuh, berikut kategori guru yang dapat:

1. Guru Daljab yang telah diangkat hingga dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara 24 SKS

2. Guru Daljab yang telah diangkat mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara 18 SKS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah