Akses Link Ini untuk Beri Masukkan Juknis terkait Tunjangan Guru di Masa Depan

- 18 Desember 2022, 20:56 WIB
Acara Taklimat Media yang membahas tunjangan guru
Acara Taklimat Media yang membahas tunjangan guru /Dok. JDIH
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat RUU yang dicanangkan Kemdikbud, yang salah satu isinya mengatur tunjangan guru ke depan, apabila resmi disahkan.

Pada RUU yang salah satu isinya mengenai tunjangan guru tersebut, pemerintah mengajak masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan.

RUU yang salah satu isinya mengenai tunjangan guru yang dimaksud adalah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang merupakan upaya Kemdikbud untuk kesejahteraan guru.
 
 
“Kemendikbudristek berupaya untuk menunjukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, Senin 29 Agustus 2022 lalu.

Pasalnya RUU Sisdiknas ini adalah sebagai upaya untuk semua guru supaya memperoleh penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Disampaikan dalam RUU bahwa guru yang sebelumnya sudah memperoleh TPG, baik ASN maupun Non ASN akan tetap mendapat tunjangan hingga pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG sebagaimana yang disampaikan Iwan.
 
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Paham, Begini Pembelajaran PPG Dalam Jabatan sesuai Aturan Terbaru

“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut," kata Iwan.

Adapun guru yang mempunyai status ASN, diharapkan bisa memperoleh penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang ASN.

"Dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi (belum sertifikasi) akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN," kata Iwan.

Sementara bagi guru yang berstatus honorer, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.
 
Baca Juga: Nasib Guru Sertifikasi pada Kurikulum Merdeka Sempat Bikin Khawatir, Bisakah Dapat Tunjangan Profesi?

"Dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis, kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki,” kata Iwan.

Dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Lalu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
Baca Juga: 187 Tenaga Honorer dengan Jabatan JF Ini yang Jadi Pegawai PPPK, Cek Data Berikut

Atas RUU Sisdiknas ini, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik.

Selama tahap perencanaan, pemerintah turut mengundang puluhan lembaga serta organisasi untuk memberi suatu.masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Himbauan untu masyarakat, baik itu individu maupun lembaga dapat turut serta untuk mencermati semua dokumen, juga memberi masukan melalui link berikut: https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.
 
***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x