Selamat, 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG Langsung ke Rekening, Cek Berikut

- 20 Desember 2022, 13:20 WIB
 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG.
56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG. /GTK Kemdikbud/

“Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 17 Desember 2022.

Pada tunjangan khusus guru terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dalam ketentuan yang berlaku.

Adapun penyaluran tunjangan khusus terdapat sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik dari sekolah.

Baca Juga: Pati Simpan 6 Destinasi Wisata yang Epik! Siapa Sangka Ternyata Sebagus Ini, Gokil!

Data harus dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan sesuai surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.

Di mana, tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya, kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

“Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan,” kata Nunuk.

Baca Juga: Destinasi Wisata Terbaik di Kudus untuk Liburan Natal dan Tahun Baru 2023, Wajib Kesini Pokoknya!

Selanjutnya, untuk guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TKG kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu yang terhitung dari mulai bulan Januari sampai Juni.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x