SKTK tahap dua berlaku pada semester dua yang mana terhitung pada bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
TKG nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya.
“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.***