Selamat, 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG Langsung ke Rekening, Cek Berikut

- 20 Desember 2022, 13:20 WIB
 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG.
56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG. /GTK Kemdikbud/

SKTK tahap dua berlaku pada semester dua yang mana terhitung pada bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS? Pemerintah Sampaikan Ini...

TKG nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima sesuai SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya.

“Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x