Selamat, 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG Langsung ke Rekening, Cek Berikut

- 20 Desember 2022, 13:20 WIB
 56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG.
56.358 Guru Akan Dapat Tunjangan Khusus atau TKG. /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Selain tunjangan profesi dan tamsil, guru juga memperoleh tunjangan khusus guru atau TKG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, pada Jumat, 16 Desember 2022.

Surat Keputusan yang diterbitkan ini, dimaksudkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus atau TKG kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa tunjangan khusus disediakan bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus di Tahun 2023, Anggota Komisi X DPR RI Tawarkan Solusi Ini

TKG diberikan kepada guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Hal itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Sementara itu, saat ini Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud telah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk penerima tunjangan khusus.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Pantas Bahagia, 2 Aturan Kemdikbud Ini Wujudkan Harapan Tenaga Pendidik. Apakah Itu?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x