Full Senyum, Ada Insentif Menanti Guru Sertifikasi Selain TPG! Resmi Dijelaskan Kemdikbud Lewat Dirjen GTK

- 20 Desember 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi. Guru sertifikasi penerima tunjangan profesi juga berhak menerima TPP. Berikut penjelasannya.
Ilustrasi. Guru sertifikasi penerima tunjangan profesi juga berhak menerima TPP. Berikut penjelasannya. /Pexels/Ahsanjaya/

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Heboh Isu Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Dihapus, Jangan Percaya Dulu, Ini Faktanya

Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.

Contohnya, jika guru sudah menerima tunjangan profesi dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah