Hore, Guru non PNS Segera Cek Pencairan Tunjangan Insentif Tahap 2 Sudah Bisa Dicairkan

- 23 Desember 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi. Informasi pencairan tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS.
Ilustrasi. Informasi pencairan tunjangan insentif tahap 2 untuk guru non PNS. /Pixabay/ A. Debus

Dilansir dari kemenag.go.id, bahwa tunjangan insentif untuk guru non PNS sudah bisa dicairkan yang infonya sudah diunggah pada tanggal 10 Oktober tahun 2022.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengingat bahwa tunjangan insentif bagi guru non PNS sudah dapat dicairkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses biaya, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Kemenag: Tenaga Honorer Dapat Angin Segar, Pelamar Umum Juga Bisa Daftar?

Tunjangan insentif di bawah naungan Kemdikbud, menyatakan bahwa penyaluran tahap 2 dilakukan pada bulan Desember, seperti yang dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id diunggah bulan September 2022.

Diketahui bahwa Ditjen GTK telah menetapkan kuota dan calon guru penerima tunjangan insentif.

Data calon penerima insentif dikirim kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.

Baca Juga: Baru, Kabar Gembira Dana BOS Tahun 2023, ini Kebijakannya dari Kemdikbud, Ada Pemotongan Jika Begini

Bulan Maret 2022, sudah ditentukan calon penerima tunjangan insentif berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Pada bulan April 2022, data keinginan calon penerima insentif juga sudah diterima oleh Ditjen GTK.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag Jendela Kemdikbud Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x