Gawat, Dana BOS Tahun 2023 Bakal Dipotong Jika Hal Ini Terjadi, Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu!

- 26 Desember 2022, 18:03 WIB
Ilustrasi. Ada pemotongan dana BOS tahun 2023 jika hal ini terjadi, imbas kebijakan baru Kemdikbud.
Ilustrasi. Ada pemotongan dana BOS tahun 2023 jika hal ini terjadi, imbas kebijakan baru Kemdikbud. /Pexels/Monstera/

Kebijakan baru ini mengganti tahap sebelumnya, di mana pada tahun 2022 ini, penyaluran dana BOS menggunakan sistem 3 tahap.

Adapun untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.

Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal untuk tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.

Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Destinasi 7 Tempat Wisata Semarang Paling Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga! Nyaman dan Edukatif

  • Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
  • Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.

Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen.

Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.

Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.

Baca Juga: Maksud Dari Tenaga Honorer yang Bekerja Terus Menerus, Usia yang Wajib Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini...

Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah