Kebijakan baru ini mengganti tahap sebelumnya, di mana pada tahun 2022 ini, penyaluran dana BOS menggunakan sistem 3 tahap.
Adapun untuk tahap 1 di kebijakan baru dana BOS tahun 2023, waktu penyalurannya dilakukan mulai bulan Januari hingga Juni 2023.
Sementara untuk batas waktu pelaporan maksimal untuk tahap 1 adalah pada bulan Juli 2023.
Jika pelaporan dana BOS TA 2023 tahap 1 melewati bulan Juli, akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Destinasi 7 Tempat Wisata Semarang Paling Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga! Nyaman dan Edukatif
- Pelaporan tahap 1 di bulan Agustus 2023, pemotongan sebesar 2 persen.
- Pelaporan tahap 1 di bulan September 2023, pemotongan sebesar 3 persen.
- Pelaporan tahap 1 di bulan Oktober 2023, pemotongan sebesar 4 persen.
Semakin lama keterlambatan pelaporan, maka semakin besar persentase pemotongan dana BOS yang diketahui hingga 4 persen.
Hal ini dilakukan Kemdikbud agar sekolah lebih tepat waktu dalam pelaporan dana BOS.
Kemudian untuk tahap 2, rekomendasi penyaluran dana BOS dimulai pada bulan Juli hingga Oktober 2023. Sementara untuk pelaporan tahap 2, maksimal pada bulan Januari 2024.
Jika pelaporan dana BOS tahap 2 melewati bulan Januari 2024, maka akan ada pemotongan dengan ketentuan sebagai berikut: