Simak 10 Alasan PHK yang Dilarang, Pekerja Wajib Tahu! Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 7 Januari 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi. Ada beberapa alasan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang untuk Anda ketahui.
Ilustrasi. Ada beberapa alasan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang untuk Anda ketahui. /Bench Accounting/unsplash.com

Menjalankan ibadah yang diperintah oleh agamanya juga menjadi salah satu alasan dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi

4. Menikah

Selanjutnya salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh yakni menikah.

5. Hamil

Bukan hanya hamil saja, bahkan melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.

6. Mempunyai Pertalian darah dan/atau ikatan Perkawinan dengan Buruh lain

Selanjutnya salah satu alasan PHK yang dilarang adalah memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cek, Beberapa Jabatan Ini Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Berdasarkan RUU ASN

7. Terlibat dalam Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Buruh

Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak bisa di-PHK.

Hal yang sama juga berlaku bagi pekerja atau buruh melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan Pengusaha kepada Pihak Berwajib

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah