Menjalankan ibadah yang diperintah oleh agamanya juga menjadi salah satu alasan dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh.
Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi
4. Menikah
Selanjutnya salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh yakni menikah.
5. Hamil
Bukan hanya hamil saja, bahkan melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
6. Mempunyai Pertalian darah dan/atau ikatan Perkawinan dengan Buruh lain
Selanjutnya salah satu alasan PHK yang dilarang adalah memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.
7. Terlibat dalam Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Buruh
Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak bisa di-PHK.
Hal yang sama juga berlaku bagi pekerja atau buruh melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha.
Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan Pengusaha kepada Pihak Berwajib