Simak 10 Alasan PHK yang Dilarang, Pekerja Wajib Tahu! Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 7 Januari 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi. Ada beberapa alasan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang untuk Anda ketahui.
Ilustrasi. Ada beberapa alasan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang untuk Anda ketahui. /Bench Accounting/unsplash.com

Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?

9. Berbeda Paham Sampai Aliran Politik

Perlu Anda ketahui bahwa berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang melakukan PHK.

10. Dalam keadaan sakit

Pekerja yang berada dalam kondisi cacat tetap, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit sebab hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan tidak bisa di-PHK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, itulah beberapa alasan PHK yang dilarang. Semoga bisa bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah