Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?
9. Berbeda Paham Sampai Aliran Politik
Perlu Anda ketahui bahwa berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang melakukan PHK.
10. Dalam keadaan sakit
Pekerja yang berada dalam kondisi cacat tetap, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit sebab hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan tidak bisa di-PHK.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, itulah beberapa alasan PHK yang dilarang. Semoga bisa bermanfaat.***