Catat! Inilah Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023

- 9 Januari 2023, 08:36 WIB
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023
Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023 /Stefan Schweihofer/Pixabay

 

BERITASOLORAYA.com – Pada tahun 2023 ini Kemendikbud memastikan bahwa tunjangan guru akan tetap dicairkan.

Tunjangan guru khususnya sertifikasi guru ini dipastikan akan cair pada awal bulan tahun 2023 ini.

Selain itu, beberapa tunjangan lain seperti tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) maupun tunjangan khusus untuk guru di daerah juga tetap diberikan.

Pencairan tunjangan guru atau sertifikasi guru 2023 ini telah masuk di jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kemendikbud tahun 2023 ini.

Baca Juga: Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

Dengan begitu, dapat dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru ini pada tahun 2023 tetap akan dicairkan seperti tahun lalu.

Perlu diketahui bahwa tunjangan sertifikasi guru tersebut tidak hanya diberikan kepada guru-guru ASN.

Namun tunjangan sertifikasi guru ini juga akan diberikan kepada sejumlah guru-guru honorer maupun guru swasta.

Baca Juga: Ditutup Besok, Seluruh Guru Bisa Segera Mendaftar Program Ini, Resmi dari Kemdikbud, Ada Banyak Manfaat Lho!

Jadi, jika Anda menjadi guru horor atau swasta tidak perlu khawatir karena pemerintah melalui Kemendikbud akan tetap memberikan tunjangan sertifikasi guru tahun ini.

Adapun jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini akan dicairkan dalam triwulan atau dalam jangka waktu tiga bulan sekali yaitu pada awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun 2023.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 ini paling cepat dapat dicairkan pada bulan Maret 2023.

Pada pencairan tunjangan sertifikasi guru selanjutnya akan diberikan pada Juni dan September dan terakhir akan dicairkan pada November 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

Adapun besar pencairan tunjangan sertifikasi guru ini bervariasi. Jadi di awal tahun yakni pada Maret akan diberikan 30% dari total tunjangan yang diberikan.

Kemudian pada Juni dan September akan dicairkan sebesar 25% dan selanjutnya pada November akan dicairkan sebesar 20%.

Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 akan dicairkan pada bulan Maret, sehingga guru-guru yang baru lulus dalam sertifikasi PPG Dalam Jabatan maupun Prajabatan berpeluang untuk menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Lulus CPNS 2023 Bisa Dapat Gaji dengan Nominal Ini, Golongan I sampai IV Lengkap! Intip di Sini Sekarang

Hal ini berarti meski guru baru lulus PPG Dalam Jabatan dan Prajabatan serta belum menerima NRG, tetap akan diberikan waktu untuk melakukan pengusulan.

Dengan kata lain, ada waktu tertentu bagi PPG maupun Prajabatan lulus 2022 untuk pemberkasan melalui Dinas Pendidikan agar mendapatkan tunjangan sertifikasi guru 2023 ini.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Sertifikasi Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x