Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

- 9 Januari 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Nasib penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi kesejahteraan guru di tahun 2023
Ilustrasi. Nasib penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi kesejahteraan guru di tahun 2023 /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Nasib penerimaan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya bagi kesejahteraan guru di tahun 2023 menjadi perbincangan yang hangat di dunia pendidikan.

Hingga artikel ini ditulis, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 masih menjadi peraturan atau regulasi tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan guru lainnya.

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut secara jelas tercantum tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru, mulai dari tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru (TKG), dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di Daerah.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Berwisata di Toraja yang Menarik untuk Wisata Budaya

Adapun nasib kelanjutan guru sertifikasi di tahun 2023, sebelumnya sudah dibahas pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Kemdikbud di tahun 2022 terkait kesejahteraan guru berupa tunjangan.

Perihal tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru (TKG), maupun tambahan penghasilan guru ASN Daerah telah dijelaskan oleh Kemdikbud dalam pembahasan penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Pendidikan Tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Perlu Berbahagia Jika Pemerintah Berlakukan Poin Ini, Akan Diangkat ASN Semua?

Selain membahas nasib tunjangan sertifikasi guru atau TPG serta tunjangan lainnya, dibahas juga tentang alokasi dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Kemdikbud telah mengalokasikan tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN Daerah adalah sebanyak 50,4 miliar sesuai pada DAK Non Fisik untuk.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x