Luruskan 7 Hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker, Mulai Status Karyawan Tetap dan PHK Sepihak!

- 9 Januari 2023, 08:04 WIB
ilustrasi karyawan yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perppu Cipta Kerja
ilustrasi karyawan yang hak dan kewajibannya diatur dalam Perppu Cipta Kerja /Pixabay/Malachi Witt

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker ini perlu Anda ketahui supaya tidak ada salah paham.

Adapun informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang perlu Anda ketahui ini disampaikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.

Anda bisa menyimak informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker di bawah ini untuk meluruskan pemahaman supaya tidak ada salah informasi.

Ada beberapa hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker untuk diluruskan kebenaran informasinya, berikut ini adalah pemaparannya.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Nasib Pencairan Tunjangan TPG Dan Kesejahteraan Lainnya

  1.     Benarkah Uang Pesangon akan Dihilangkan?

Terkait pertanyaan mengenai uang pesangon, maka perlu Anda ketahui bahwa uang pesangon ini tetap ada.

Jika terjadi PHK, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

  1.     Benarkah UMP, UMK, UMSP Dihapus?

Perlu Anda ketahui bahwa upah minimum itu tetap ada. Jadi Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UM Provinsi serta bisa menetapkan UM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Lulus CPNS 2023 Bisa Dapat Gaji dengan Nominal Ini, Golongan I sampai IV Lengkap! Intip di Sini Sekarang

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x