BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker ini perlu Anda ketahui supaya tidak ada salah paham.
Adapun informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker yang perlu Anda ketahui ini disampaikan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.
Anda bisa menyimak informasi tentang hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker di bawah ini untuk meluruskan pemahaman supaya tidak ada salah informasi.
Ada beberapa hoaks Perppu Cipta Kerja atau Ciptaker untuk diluruskan kebenaran informasinya, berikut ini adalah pemaparannya.
- Benarkah Uang Pesangon akan Dihilangkan?
Terkait pertanyaan mengenai uang pesangon, maka perlu Anda ketahui bahwa uang pesangon ini tetap ada.
Jika terjadi PHK, maka pengusaha diwajibkan untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
- Benarkah UMP, UMK, UMSP Dihapus?
Perlu Anda ketahui bahwa upah minimum itu tetap ada. Jadi Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UM Provinsi serta bisa menetapkan UM Kabupaten/Kota.