· Guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja dan disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
· Guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan berlaku.
Pembayaran tunjangan profesi Kemenag dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.***