Terbaru! Juknis Tunjangan Profesi Kemenag 2023 untuk Guru Sertifikasi Sudah Rilis, Cek Besarannya

- 17 Januari 2023, 09:49 WIB
Ilustrasi. Cek juknis terbaru pembayaran tunjangan profesi  Kemenag untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah tahun 2023 berikut ini.
Ilustrasi. Cek juknis terbaru pembayaran tunjangan profesi Kemenag untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas madrasah tahun 2023 berikut ini. /freepik

· Guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah disetarakan (inpassing) mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan sesuai SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja dan disesuaikan dengan ketentuan berlaku.

· Guru dan kepala sekolah non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan berlaku.

Pembayaran tunjangan profesi Kemenag dapat diberikan secara bertahap maupun setiap bulan sesuai dengan kondisi satuan kerja.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Simpatika Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x