BERITASOLORAYA.com - Guru akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang harus segera dicairkan.
Pencarian tunjangan yang diberikan kepada guru, paling lambat dilakukan sebelum tanggal 20 Januari tahun 2023
Kurang lebih, guru akan mendapatkan sejumlah tunjangan dari pemerintah sebesar Rp3 juta-an.
Baca Juga: DPR Usulkan Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes, Ternyata dari Golongan Ini..
Tunjangan yang dicairkan untuk guru ini, harus dicermati dengan baik hingga selesai supaya tidak terjadi adanya salah paham.
Guru dapat mengakses akun Simpatika masing-masing yang dimiliki untuk dapat memperoleh tunjangan guru.
Nantinya guru yang memperoleh tunjangan akan mendapatkan pemberitahuan yang mengarah ke dalam waktu pencairan.
Tunjangan yang diperoleh guru, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel merupakan tunjangan insentif untuk guru madrasah dari Kemenag.
Maka dari itu, guru madrasah diminta Kemenag untuk memperhatikan hal-hal yang krusial, seperti halnya rekening.