Simak Cara Lapor Surat Pemberian Tahunan (SPT) secara Online
1. Pastikan Anda telah mempunyai EFIN atau nomor identitas digital
2. Login ke website resmi pembayaran pajak online yaitu djponline.pajak.go.id
3. Masukkan nomor NIK atau NPWP, isi password Anda dan kode keamanan yang dikirim ke nomor Anda.
4. Tekan login pada laman tersebut.
5. Lanjut tekan menu ‘Lapor’ dan pilihlah layanan ‘E-Filing’
6. Tekan ‘Buat SPT’
Baca Juga: Optimalkan Cadangan Nikel, Pertamina Siap Kembangkan Baterai EV untuk Kendaraan Listrik
Setelah Anda menekan buat SPT akan muncul pertanyaan terkait status yang wajib Anda jawab untuk memperoleh formulir SPT Tahunan yang sesuai
7. Pilihlah form yang akan Anda gunakan