8. Isi seluruh data formulir yang terkait tahun pajak dan status SPT normal yang Anda miliki
9. Tekan langkah selanjutnya dalam SPT
10. Isilah data SPT sesuaikan dengan formulir bukti potong pajak
11. Tahap selanjutnya Anda bisa terapkan sesuai panduan yang termuat dalam e-filling
12. Jika telah diisi seluruh data maka akan muncul ringkasan data SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi
13. Tekan ‘Di Sini’ dalam rangka pengambilan kode verifikasi
14. Tunggu beberapa saat hingga kode verifikasi Anda dikirim
15. Setelah itu, masukan kode verifikasi yang telah dikirim ke Anda.
16. Tahapan selanjutnya tekan ‘Kirim SPT’