Serba Mudah! Ternyata Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online, Cek Selengkapnya

- 22 Januari 2023, 19:53 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak SPT secara online
Ilustrasi pembayaran pajak SPT secara online /Pixabay/Tanja-Denise Schantz

8. Isi seluruh data formulir yang terkait tahun pajak dan status SPT normal yang Anda miliki

9. Tekan langkah selanjutnya dalam SPT

10. Isilah data SPT sesuaikan dengan formulir bukti potong pajak

11. Tahap selanjutnya Anda bisa terapkan sesuai panduan yang termuat dalam e-filling

12. Jika telah diisi seluruh data maka akan muncul ringkasan data SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tetap Dipertahankan, Gubernur Daerah Ini Sebelumnya Ungkap tentang Pendataan

13. Tekan ‘Di Sini’ dalam rangka pengambilan kode verifikasi

14. Tunggu beberapa saat hingga kode verifikasi Anda dikirim

15. Setelah itu, masukan kode verifikasi yang telah dikirim ke Anda.

16. Tahapan selanjutnya tekan ‘Kirim SPT’

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah