BERITASOLORAYA.com – Ada satu hal mendesak yang diminta oleh Kemdikbud kepada guru maupun pihak satuan pendidikan, di mana hal ini harus segera dilakukan.
Berdasarkan pemberitahuan Kemdikbud lewat Instagram @ditsmp.kemdikbud, disampaikan bahwa waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 hampir mencapai batas waktu.
Dengan begitu, satuan pendidikan diminta untuk melakukan pelaporan dana BOS segera sebab akan ada kebijakan lebih lanjut jika batas pelaporan terlewat.
Adapun batas waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan adalah tanggal 31 Januari 2023 atau tepatnya 6 hari lagi.
Bagi para guru yang mengetahui informasi ini, harap segera mengabarkan kepada pihak satuan pendidikan yang bertugas mengurus pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, satuan pendidikan atau sekolah yang melewati batas pelaporan realisasi dana BOS TA 2022 akan dikenakan hukuman.
Adapun hukuman yang dimaksud yakni pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 untuk tahun anggaran 2023 yang mencapai 4 persen sesuai lama keterlambatan.
Maka dari itu, satuan pendidikan diimbau untuk segera melaporkan penggunaan dana BOS TA 2022 yang dapat dilakukan melalui BKU ARKAS agar tidak ada pengurangan dana BOSP selanjutnya.
Soal dana BOSP tahun anggaran 2023, kebijakannya telah dirancang dan dibahas dalam webinar sosialisasi rancangan Kebijakana BOSP TA 2023 yang diselenggarakan oleh Kemdikbud melalui Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen yang berkolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri.
Berdasarkan keterangan Dirjen PAUD Dikdas dan Dikmen Iwan Syahril, BOSP TA 2023 perlu dipersiapkan lebih awal dengan tujuan mempercepat penyaluran dana BOSP tahap I di tahun 2023.
Dalam kebijakan BOSP TA 2023, ada penggabungan nomeklatur yang ditetapkan, namun hal ini tidak mengubah mekanisme dana BOS yang berlangsung.
Transformasi kebijakan soal BOS salah satunya mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara yang disalurkan ke rekening satuan pendidikan.
Berdasarkan keterangan, penyaluran dana BOSP untuk tahun 2023 dilakukan secara langsung melalui 2 tahap ke rekening satuan pendidikan.
“Penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan dengan dua tahap sehingga satuan pendidikan lebih leluasa dalam mengelola anggaran," ungkap Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono.
Baca Juga: Guru Kategori Ini Dikecualikan dari Tes Akademik dalam Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
"Juga lebih efisien dan memudahkan dalam pelaporan, penerimaan dana lebih cepat, serta meminimalisir dana idle mengendap di daerah,” sambungnya, dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.
Di sisi lain, dijelaskan pula bahwa bendahara khusus untuk mengatur dana BOSP bisa berasa dari tenaga kependidikan selain guru yang berasal dari ASN.
Namun, jika tidak tersedia, maka tenaga kependidikan guru dengan status ASN diperbolehkan untuk mengisi posisi tersebut.
Selain itu, ada pula skema pemotongan dana BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.
Hal itu dilakukan agar satuan pendidikan dapat lebih meningkat kesadarannya dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN tersebut.***