Wah, Segini Tunjangan yang Bisa Cair Per Bulan untuk Guru Sertifikasi ASN dan Non, Resmi Juknis Kemenag 2023

- 26 Januari 2023, 17:51 WIB
Ilustrasi. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru sertifikasi ASN maupun non ASN berdasarkan juknis Kemenag 2023
Ilustrasi. Berikut ini besaran tunjangan profesi guru sertifikasi ASN maupun non ASN berdasarkan juknis Kemenag 2023 /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Guru ASN dan non ASN berstatus guru sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Tunjangan profesi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas para guru sertifikasi, baik ASN maupun non ASN.

Kali ini, BeritaSoloraya.com menghadirkan informasi besaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ASN dan non ASN berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

Kemenag telah merilis juknis pembayaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi tahun 2023 melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan juknis yang dirilis tanggal 30 Desember 2022 tersebut, tunjangan profesi diberikan untuk guru sertifikasi, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di bawah naungan Kemenag.

Perlu diketahui bahwa tunjangan ini bisa secara bertahap atau dibayarkan per bulan disesuaikan dengan kondisi satuan kerja.

Baca Juga: Kata Gubernur Jateng ke MenpanRB Soal Honorer yang Bekerja Puluhan Tahun Diangkat Jadi ASN: Testingnya Diubah

Tunjangan ini diberikan kepada guru terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemdikbud dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e.

Adapun mengenai besaran tunjangan profesi bagi guru sertifikasi ini terdapat perbedaan besaran tunjangan bagi guru dan kepala sekolah ASN dan non ASN.

Besaran tunjangan bagi guru dan kepala sekolah berstatus ASN diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Sementara itu, bagi guru dan kepala sekolah berstatus non ASN yang sudah disetarakan (inpassing), diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Tunjangan bagi guru dan kepala sekolah berstatus non ASN inpassing diberikan tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sukses Tangani Pandemi, Presiden Jokowi Paparkan Sejumlah Langkah Strategis Pemerintah

Adapun bagi guru dan kepala sekolah berstatus non ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi dengan besaran Rp1.500.000 per bulan.

Tunjangan bagi guru dan kepala sekolah non ASN non inpassing disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain bagi guru dan kepala sekolah, juknis ini juga mengatur besaran tunjangan profesi bagi pengawas sekolah.

Adapun besaran tunjangan bagi pengawas sekolah di bawah naungan Kemenag adalah sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa sumber anggaran tunjangan profesi ini adalah dari DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Seputar Beasiswa LPDP – LoA Unconditional, Beasiswa Parsial dan Informasi Penting yang Sering Ditanyakan

Tunjangan yang bersumber dari DIPA Kanwil Kemenag Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah non ASN yang sudah dan belum inpassing.

Adapun tunjangan yang bersumber dari DIPA Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah ASN serta pengawas madrasah.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x