Jangan Harap Dapat Tunjangan Guru Tahun 2023 Jika Tendik Lakukan Ini, Hati-hati Nomor 2 Sangat Fatal…

- 28 Januari 2023, 20:51 WIB
Ilustrasi tunjangan guru dihentikan Kemdikbud.
Ilustrasi tunjangan guru dihentikan Kemdikbud. /Pixabay/Chronomarchie

Perlu diketahui, penyaluran tunjangan sendiri dilakukan setelah melewati beberapa tahapan. Data guru akan diinput dan diperbarui sebagai penerima tunjangan.

Selanjutnya, akan dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan, apakah guru termasuk layak menerima tunjangan atau tidak.

Selain itu, dalam Permendikbudristek Nomor 4 tahun 2022 juga dirinci soal kapan jadwal tunjangan guru dibayarkan.

Dalam satu tahun, guru akan menerima tunjangan sebanyak 4 kali atau per triwulan. Berikut rinciannya:

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, tapi Tidak Ada Formasi untuk Guru? BKD Bilang Begini...

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Lantas, apa saja yang membuat tunjangan guru dihentikan penyalurannya? Adapun alasan atau penyebab yang tidak bisa dihindari adalah guru telah meninggal dunia dan telah mencapai batas usia pensiun.

Sementara itu, beberapa penyebab di bawah ini masih dapat dihindari, bahkan harus diwaspadai jika guru tetap ingin menerima tunjangan. Berikut penyebabnya:

Baca Juga: Selamat, yang Ditunggu Guru Akhirnya Segera Terlaksana, Jangan Lewatkan Agenda Kemdikbud Ini, Link Ada di Sini

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Mendapatkan tugas belajar
  4. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan tunjangan dihentikan, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x