BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu upaya Kemdikbud untuk kesejahteraan para guru.
Guru yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi guru, terlebih dahulu harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Adapun mekanisme penyaluran melalui pusat kemudian ke daerah barulah tunjangan sertifikasi guru dikirim ke rekening.
Penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru oleh pemerintah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.
Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Ganjar Sampaikan Solusi Ini ke MenpanRB, Isinya Ternyata Begini...
Pemberian TPG, datanya bersumber dari Dapodik, sebab Dapodik sumbernya dari sekolah yang kebenaran datanya dijamin kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak.
Enam prinsip yang ditekankan dalam tunjangan profesi adalah efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, serta manfaat.
- Efisien
Sumber dana dan sumber daya tunjangan profesi harus diusahakan untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Ini Alasan Tenaga Honorer K2 Belum Juga Diangkat Menjadi ASN 2023, DPRD: Harapan Kami....