Selamat, 12 Ribu-an Guru Dapat Kenaikan Insentif Rp100 Ribu per Bulan, Begini Sistem Pencairan dan Totalnya

- 5 Februari 2023, 11:23 WIB
Ilustrasi. Kenaikan insentif bagi guru daerah ini di tahun 2023, simak jumlah total dan sistem pencairan
Ilustrasi. Kenaikan insentif bagi guru daerah ini di tahun 2023, simak jumlah total dan sistem pencairan /Foto: Freepik/wirestock/

Para guru yang dipastikan akan menerima kenaikan insentif ini merupakan peserta yang telah lolos verifikasi oleh pihak Diknas. Dengan demikian, guru-guru tersebut memang memenuhi kriteria untuk mendapatkan kenaikan insentif.

Baca Juga: Kabar Gembira, Insentif Guru Daerah Ini Dipastikan Naik! Per Bulan Jumlahnya Bikin Senyum

Tidak tanggung-tanggung, anggaran kenaikan insentif untuk tahun 2023 mencapai 100 milyar lebih. Dianggarkan hingga bulan September sebanyak Rp75.529.900, sementara untuk 12 bulan menjadi kurang lebih Rp.100.705.200.

Kenaikan insentif yang ditetapkan adalah sebesar Rp100 ribu. Mulanya, guru menerima insentif sebesar Rp550 ribu per bulan. Dengan kenaikan ini, jumlah total insentif yang akan diterima guru adalah Rp.650 ribu per bulan.

Lebih lanjut, sistem pencairan atau penyaluran insentif dilakukan dengan mentransfer dari Pemrpov ke pemerintah kabupaten atau kota. Setelah dana masuk ke dinas pendidikan di kabupaten/kota, barulah nanti akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Daerah Ini Tetap Bekerja Tahun 2023, Tolak Diberhentikan Karena.....

Daerah yang Menetapkan Kenaikan Insentif Guru

Perlu diketahui, daerah yang menetapkan kenaikan dana insentif guru adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dengan ini, guru se-Kaltara akan menikmati kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per bulan tersebut.

Pemprov Kalimantan Utara mengeluarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.6/2023 tentang alokasi 5 bantuan anggaran 2023 keuangan khusus penyuluh pertanian, perikanan, pendidik, dan tenaga kependidikan se-kabupaten/kota di Kaltara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKD.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah