Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag Kota Semarang untuk Guru Agama Budha harus Penuhi Syarat Ini

- 5 Februari 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan sertifikasi guru berhak diterima oleh guru yang memenuhi ketentuan berdasarkan amanat UU.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi guru seperti mempunyai sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG).

Guru tersebut juga harus mempunyai Surat Keputusan Penerima tunjangan sertifikasi guru.
Selain itu, terpenuhinya beban kerja dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK), serta persyaratan lainnya.

Baca Juga: Resmi Tahun 2023, Tunjangan Profesi Guru atau TPG Hanya Diberikan pada 9 Kriteria Tendik Berikut...

Hal itu disampaikan oleh Nova Budi Aristin, sebagai pegawai Sub Bagian Tata Usaha yang mendapat tugas tambahan sebagai verifikator pengajuan SKBK dari Guru Pendidikan Agama Buddha (GPAB) di Kota Semarang, Jumat 3 Februari tahun 2023.

Diketahui bahwa Nova melakukan verifikasi dokumen pendukung dalam rangka pengajian penetapan SKBK semester genap TP 2022/2023.

SKBK tersebut merupakan syarat yang diajukan oleh salah satu GPAB di SMP Kuncup Melati Semarang.

Nova menyebut, SKBK adalah salah satu syarat bagi Guru Pendidikan Agama Buddha untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Penuhi Kuota PPPK Guru Tahun 2022 Lebih Optimal, Nunuk Sampaikan Ini untuk Peluang Semakin Besar Jadi ASN

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x