Disampaikan oleh Nova, bahwa sebab itulah dokumen harus benar-benar diperiksa dengan seksama.
“Untuk itu, kami harus benar-benar memeriksa dengan seksama dokumen pendukungnya," katanya dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs kotasemarang.kemenag.go.id.
Sesudah dilakukan verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat, akan dibuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK.
"Kami membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK. Setelah itu, SKBK tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP, untuk diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng guna pengajuan pencairan tunjangan sertifikasinya,” kata Nova.
Dikatakan, Kemenag Kota Semarang tidak mempunyai penyelenggara khusus untuk agama Buddha.
“Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” tambahnya.
Nova menyebut jika penyaluran tunjangan sertifikasi guru merupakan wujud penghargaan atas profesionalitasnya seorang guru.
Seperti diketahui bahwasanya tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori yang menaunginya.