Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag Kota Semarang untuk Guru Agama Budha harus Penuhi Syarat Ini

- 5 Februari 2023, 17:13 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /Andrea Piacquadio/Pexels

Disampaikan oleh Nova, bahwa sebab itulah dokumen harus benar-benar diperiksa dengan seksama.

“Untuk itu, kami harus benar-benar memeriksa dengan seksama dokumen pendukungnya," katanya dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs kotasemarang.kemenag.go.id.

Sesudah dilakukan verifikasi berkas dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat, akan dibuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK.

"Kami membuat laporan kepada Kepala Kantor untuk menetapkan SKBK. Setelah itu, SKBK tersebut kami serahkan kepada yang bersangkutan melalui PTSP, untuk diajukan ke Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng guna pengajuan pencairan tunjangan sertifikasinya,” kata Nova.

Baca Juga: Konsumsi Obat Penurun Berat Badan Jangan Sembarangan, Simak Fakta yang Harus Anda Ketahui dan 4 Tips Ini!

Dikatakan, Kemenag Kota Semarang tidak mempunyai penyelenggara khusus untuk agama Buddha.

“Kemenag Kota Semarang tidak memiliki penyelenggara khusus agama Buddha, sehingga alokasi anggarannya menginduk di Bimas Buddha Kanwil Kemenag Prov. Jateng,” tambahnya.

Nova menyebut jika penyaluran tunjangan sertifikasi guru merupakan wujud penghargaan atas profesionalitasnya seorang guru.

Seperti diketahui bahwasanya tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori yang menaunginya.

Baca Juga: Bahaya Obat Penurun Berat Badan Jangan Disepelekan, Simak Cara Kerja dan Hal yang Tidak Boleh Anda Lakukan!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x