Kedua kategori tersebut, memiliki banyak perbedaan, baik dari segi aturan atau regulasi, segi penyaluran dan ketentuan besaran nominal yang didapat.
Perbedaan lainnya mengacu pada cara pemerolehan melalui proses profesi pendidikan guru atau PPG.
Adapun dua kategori yang dimaksud dalam pemenuhan tunjangan yaitu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kategori lainnya adalah guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Demikian informasi seputar tunjangan sertifikasi guru dari Kemenag Kota Semarang untuk guru agama Budha yang harus memenuhi syarat yang berlaku.***