Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer Ini Segera Diberikan, Cek Tahap, Ketentuan dan Besaran. Ada Potongan?

- 6 Februari 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer
Ilustrasi orang yang sedang mengecek tunjangan guru ASN maupun honorer /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait tunjangan guru ASN maupun honorer ini perlu dipahami secara saksama.

Informasi terkait tunjangan guru ASN maupun honorer ini bisa disimak para guru melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Adapun informasi tunjangan guru ASN maupun honorer ini dipaparkan melalui situs resmi puslapdik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja

Diketahui bahwa sebanyak 56.358 guru ASN maupun honorer yang bertugas di daerah khusus segera mendapat tunjangan khusus guru atau TKG.

Selain itu perlu diketahui bahwa tunjangan diberikan sebagai penghargaan bagi guru atas pengabdiannya.

Nunuk Suryani sebagai Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus.

Menurut Nunuk, Kemdikbud juga telah menerbitkan surat keputusan penerima tunjangan khusus yang bernomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 pada 16 Desember 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

Adapun sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera mengkonfirmasi persetujuan sejumlah nama guru yang masuk nominasi penerima tunjangan khusus.

Diketahui dalam penentuan sejumlah nama guru layak mendapat tunjangan khusus guru tersebut, sumber data yang dipakai adalah Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi berwenang.

Kemudian sejumlah nama para guru tersebut diverifikasi dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Setelah seluruh data guru penerima tunjangan khusus guru (TKG) terverifikasi dan tervalidasi, ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Baca Juga: Panselnas Tunda Pengumuman Guru ASN PPPK 2022, Simak Alasannya, Menguntungkan Peserta?

Perlu diketahui bahwa surat ini diterbitkan Kemdikbud dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dan tahap kedua. Berikut penjelasannya:

1. Tahap pertama berlaku di semester satu, terhitung dari Januari sampai dengan Juni.

2. Tahap dua ini berlaku pada semester dua terhitung Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, melakukan pembayaran tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Baca Juga: Pada Tunjangan Sertifikasi Guru Ada Pengecualian Pemenuhan Beban Kerja untuk 3 Kategori Guru Ini

Adapun daerah khusus yang dimaksud dalam keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 160/P/2021 tentang daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dan sudah ditandatangani pada 23 Agustus 2021.

Sehingga berdasarkan peraturan tersebut, daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis ditetapkan yakni daerah sebagai berikut:

a. Terpencil atau terbelakang

b. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil

c. Daerah berbatasan dengan negara lain

d. Daerah pulau terkecil dan terluar

Baca Juga: Selamat, Guru Langsung Dapat Sertifikasi 2023, Syaratnya Mudah Banget....

Perlu dipahami bahwa daerah khusus dalam kaitan dengan tunjangan khusus guru itu ditetapkan untuk melakukan kebijakan pendidikan yang adil juga merata sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Adapun tujuannya adalah untuk memastikan intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi sesuai dengan karakteristik dan kondisi daerah serta menjadi acuan pelaksanaan kebijakan pembangunan pendidikan nasional di daerah.

Lebih lanjut, tunjangan khusus guru ini merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: Yes, Bulan Depan Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Cair, yang Bisa Dapat Cuma Tendik Ini Kata Kemdikbud

Diketahui bahwa tunjangan merupakan satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan berlaku dan bagi guru non ASN atau honorer sebesar gaji pokok untuk yang telah mempunyai SK Inpassing, dan untuk yang belum inpassing tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah penjelasan mengenai tunjangan guru yakni TKG yang bisa diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x