Informasi Tunjangan bagi Guru ASN dari Kemdikbud dan Kemenkeu. TPG 2023 Terkena Kebijakan Ini

- 6 Februari 2023, 20:01 WIB
Ilustrasi kebijakan tunjangan bagi guru ASN dari Kemdikbud dan Kemenkeu
Ilustrasi kebijakan tunjangan bagi guru ASN dari Kemdikbud dan Kemenkeu /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat beberapa informasi terkait tunjangan guru yang bisa guru ketahui.

Beberapa informasi terkait tunjangan guru ini dapat disimak oleh para guru melalui penjelasan di bawah ini.

Terkait informasi tunjangan guru ini, para guru perlu tahu bahwa Kemdikbud sudah merilis surat edaran resmi.

Baca Juga: Selamat, Guru Honorer Bakal Dapat Tunjangan Sebesar Gaji Pokok! Cek Keputusan Kemdikbud Berikut

Diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran terkait tunjangan guru yang tertanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Lebih lanjut surat edaran mengenai tunjangan guru yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut diketahui bernomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Selain itu diketahui juga bahwa surat edaran terkait tunjangan guru tersebut ditujukan untuk Gubernur/Wali kota/Bupati yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran Kemdikbud tersebut disampaikan bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman beragam tentang pemberian aneka tunjangan guru daerah, disampaikan beberapa informasi penting, antara lain:

Baca Juga: Kabar Baik, Implementasi Kurikulum Merdeka Resmi Dibuka, Ini Jadwal Pendaftarannya. Segera...

1. TPG dan Tamsil untuk Guru ASN daerah

a. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

b. Sedangkan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan pada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi kriteria lain sebagai penerima tambahan penghasilan.

Disampaikan juga bahwa penggunaan alokasi anggaran tunjangan guru yaitu TPG dan Tamsil sumbernya dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Tunjangan Guru ASN Maupun Honorer Ini Segera Diberikan, Cek Tahap, Ketentuan dan Besaran. Ada Potongan?

2. TPP ASN Daerah

TPP ASN daerah atau Tambahan Penghasilan Pegawai ASN daerah berdasarkan PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah dapat memberi tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Perlu Anda ketahui bahwa sumber TPP ini berasal dari APBD sehingga daerah yang memiliki wewenang sepenuhnya dengan persetujuan DPRD masing-masing.

Selanjutnya ada informasi dari Kementerian Keuangan dalam Buku II Nota Keuangan beserta rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Pelatihan Digital Gratis dari Kominfo, Pendaftaran Bulan Februari 2023, yuk, Intip Ada Apa Saja

Jadi Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menyampaikan terkait guru sertifikasi pada tahun 2023 sudah dianggarkan kembali.

Bahkan juga disebutkan bahwa Dana TPG ASN daerah dalam RAPBN Tahun Anggaran 2023 telah direncanakan sebesar Rp50.450,8 miliar atau turun sebesar Rp1.533,2 miliar jika dibanding dengan outlook tahun 2022.

Adapun penurunan alokasi Dana TPG ASN daerah ini dipengaruhi oleh penurunan target output atau sasaran sebab adanya pemutakhiran Dapodik dan perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa Dana TPG ASN daerah tahun 2023 dialokasikan untuk 1,1 juta guru ASN daerah yang sudah bersertifikasi.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan dari Kemendikbud 2023, Siap Cair Jumlahnya Segini...

Itulah beberapa informasi mengenai tunjangan guru seperti TPG, Tamsil dan TPP yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi mengenai tunjangan guru seperti TPG, Tamsil dan TPP bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x