Update, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Bawah Naungan Kemenag dan Kemdikbud

- 8 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi Berikut ini update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud
Ilustrasi Berikut ini update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /Tima Miroshnichenko /Pexels

BERITASOLORAYA.com- Pencairan tunjangan sertifikasi guru, terdapat dua kategori, yaitu di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru, mempunyai perbedaan dari yang di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Sementara itu, terdapat update 3 informasi pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag.

Baca Juga: BNN Umumkan Seleksi Terbuka untuk Jabatan Ini, Cek Persyaratan dan Jadwal Sekarang!

1. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Di bawah naungan Kemenag, terdapat informasi terbitnya SK pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Di bawah naungan Kemenag, SK tunjangan disebut dengan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SAKPT).

SK di bawah naungan Kemenag yang diterbitkan untuk untuk periode Januari tahun 2023 sudah terbit sebagaimana dilansir dari Guru Abad 21.

Baca Juga: Pada CPNS 2023 Tenaga Honorer Jabatan ini Diutamakan, Ada 8 Prioritas untuk CASN Keseluruhan

Penerbitan SK Kemenag, dapat dicek melalui akun Simpatika masing-masing.

- Apabila sudah diterbitkan, maka ditandai dengan "ceklis hijau: keterangan diterbitkan."

- Apabila tidak atau belum diterbitkan, maka di akun Simpatika tanda yang keluar "silang merah: keterangan tidak diterbitkan."

Di bawah naungan Kemenag, penyaluran tunjangan sertifikasi guru, memang dicairkan untuk setiap bulannya.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG) Kemdikbud

SK tunjangan khusus guru (TKG) di bawah naungan Kemdikbud di daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah diterbitkan.

Adapun bagi Anda yang berada di daerah lainnya, dapat mengeceknya di daerah masing-masing.

TKG biasanya diperuntukkan bagi guru ASN maupun non ASN dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Fitur di Word Ini Solusi Tidak Lelah Mengetik. Simak Cara Menggunakannya, Pejuang Skripsi Bisa Coba!

Berdasarkan aturan, tunjangan khusus guru yang belum inspassing guru besarannya sebesar Rp1,5 juta. Detail informasinya dapat diketahui di laman resmi terkait.

3. Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada regulasi terbaru.

Terdapat lini masa, pencairan tunjangan sertifikasi guru, mulai sinkronisasi data dan jadwal.

- Tanggal 28/29 Februari jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.

- Tanggal 31 Mei jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.

- Tanggal 31 Agustus jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.

- Tanggal 31 Oktober jadwal sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.

Baca Juga: Inilah PP yang Mengatur Tentang THR dan Gaji-13, Anggarannya Sudah Direncanakan Sesuai Juknis Baru Tahun 2023 

Perlu diketahui jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru, tidak pasti, sebab pada penyalurannya merupakan wewenang dari Pemda, sehingga kemungkinan setiap daerah jadwalnya berbeda-beda.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x