Inilah PP yang Mengatur Tentang THR dan Gaji-13, Anggarannya Sudah Direncanakan Sesuai Juknis Baru Tahun 2023

- 8 Februari 2023, 08:51 WIB
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru
Ilustrasi: Berikut ini informasi tentang PP yang mengatur mengenai THR dan Gaji-13 dan anggarannya sudah direncanakan sesuai juknis baru /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 merupakan salah satu tunjangan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negera (ASN)

ASN dengan status PNS maupun PPPK, mendapatkan THR dan gaji-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sehubungan itu, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Catat Tanggal-Tanggal Penting Guru dan Tendik di Bulan Februari, Resmi dari Surat Edaran Terbaru Kemenag

Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.

Dalam juknis, yang dimuat pada Pasal 5, ditegaskan THR dan gaji-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:

a. ASN dengan jabatan yang disebutkan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. ASN dengan jabatan yang disebutkan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini

Anggaran THR dan gaji-13 yang bersumber Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id Peraturan Pemerintah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x