BERITASOLORAYA.com- Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13 merupakan salah satu tunjangan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk Aparatur Sipil Negera (ASN)
ASN dengan status PNS maupun PPPK, mendapatkan THR dan gaji-13 berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan itu, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 perihal Pemberian THR dan gaji-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Catat Tanggal-Tanggal Penting Guru dan Tendik di Bulan Februari, Resmi dari Surat Edaran Terbaru Kemenag
Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 April 2022 dan dapat diakses pada situs resmi JDIH Sekretariat Kabinet.
Dalam juknis, yang dimuat pada Pasal 5, ditegaskan THR dan gaji-13 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. ASN dengan jabatan yang disebutkan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. ASN dengan jabatan yang disebutkan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Sah, Kemdikbud Tetapkan Guru Gagal Ikut PPG Dalam Jabatan 2023 Jika Tak Punya Ini
Anggaran THR dan gaji-13 yang bersumber Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada: