Jumlah dana yang dialokasikan untuk ditransfer ke daerah atau TKD dalam APBN TA 2023 adalah sebanyak Rp814,72 triliun, dengan perincian sebagai berikut:
1. Dana bagi hasil adalah sebesar Rp136,26 triliun
2. Dana Alokasi Umum atau DAU adalah sebesar Rp196,00 triliun
3. Dana Alokasi Khusus atau DAK adalah sebesar Rp185,80 triliun
Perlu diketahui, Dana Alokasi Khusus terbagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. DAK fisik yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, konektivitas daerah, pemulihan ekonomi serta pembangunan Infrastruktur dan ketahanan pangan.
Baca Juga: BBGP DIY Kembangkan Merdeka Mengajar dengan 3 Bahan Ajar
2. DAK non fisik, yang dialokasikan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan bagi guru.
Beberapa waktu yang lalu, sempat beredar informasi tentang tidak dibayarkannya TPG di tahun 2023 dan penjelasan di atas telah memberikan jawaban atas informasi tersebut.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah menganggarkan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untun tahun 2023 ini.