Mekanisme penyalurannya dilakukan dengan sistem per tiga bulanan atau triwulan. Jadi kemungkinan untuk tahun 2023 ini, akan disalurkan pada bulan Maret.
Baca Juga: Jelang PPG Dalam Jabatan 2023, Kemdikbud Minta Para Guru Lakukan Hal Berikut…
Sementara untuk alur penyalurannya masih menggunakan sistem transfer dari pusat ke pemerintah daerah, yang akan dilanjutkan ke rekening guru penerima.
Meskipun beberapa waktu yang lalu, Mendikbud pernah berencana untuk mempersingkat alur penyaluran dari pusat langsung ke rekening guru, namun belum ada update info tentang hal itu.***