Guru Sertifikasi Jangan Lupa Lakukan Kewajiban Ini Agar TPG Triwulan 1 Bisa Dinikmati. Lihat Batas Waktu...

- 18 Februari 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru
Ilustrasi Tunjangan Profesi Guru /Instagram.com @bank_indonesia

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan bagi guru sertifikasi sangat penting untuk didapatkan karena berguna bagi peningkatan taraf hidup atau kesejahteraan para tenaga pendidik.

Sebagaimana diketahui, terdapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bisa didapatkan oleh guru yang telah sertifikasi dan untuk bisa mencairkan dana tersebut, ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Para guru sertifikasi perlu juga mengetahui tentang kewajiban yang harus dilakukan di akhir bulan Februari agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan 1 tahun 2023.

Terdapat juga jadwal pencairan TPG triwulan 1 sampai 4 yang telah secara resmi dirilis Kemdikbud melalui Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Baca Juga: Juknis Pelaksanaan PPG Prajabatan, Kelulusan Mahasiswa Dipengaruhi Hal Ini. Simak Kebijakan tentang Serdik

Dalam Permendikbud tersebut, terdapat pembahasan mengenai petunjuk teknis (juknis) pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan guru ASN Daerah.

Terdapat juga bagian Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan dalam Permendikbud tersebut.

Dalam tahapan tersebut, ada proses menginput atau melakukan pembaruan data guru ASN Daerah.

Selanjutnya juga akan dilakukan proses validasi dan penetapan penerima tunjangan, kemudian proses pembayaran tunjangan, dan tunjangan diterima oleh guru.

Namun, guru ASN Daerah akan diminta untuk melakukan sinkronisasi data, sebelum menerima tunjangan profesi guru.

Proses sinkronisasi data tersebut harus dilakukan oleh para guru pada tanggal 28 dan 29 Februari, agar nantinya TPG triwulan 1 bisa diterima pada bulan Maret.

Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...

Meskipun demikian, ada diantara guru sertifikasi yang menerima TPG triwulan 1 pada bulan April, karena hal itu tergantung pada proses data dilakukan dan penyaluran oleh Pemda.

Para guru yang ingin melakukan proses sinkronisasi data, dapat melakukannya di laman Info GTK pada tanggal 28 dan 29 Februari agar TPG bisa disalurkan ke rekening.

Para guru yang ingin melakukan proses sinkronisasi data juga harus memperhatikan 7 hal penting ini agar proses tersebut berhasil.

Ketujuh hal penting tersebut adalah: beban mengajar, keaktifan, kelengkapan data, kelulusan sertifikasi, kepegawaian, NUPTK, dan usia.

Guru juga harus memperhatikan valid atau tidaknya data tersebut, dan harus bertanda ceklis hijau di Info GTK.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Cair Sebentar Lagi, Guru Harus Lakukan Hal Ini, Sepele Tapi Sangat Krusial..

Tanda ceklis hijau tersebut merupakan tanda bahwa data yang terinput telah diyatakan valid dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jika ceklis data masih berwarna merah atau belum dinyatakan valid, guru wajib segera melakukan perbaikan data agar menjadi valid.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah