Pahami Perjanjian Kerja Anda, Jika Tidak Ingin Menyesal!

- 20 Februari 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi Perjanjian kerja dapat membantu Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemilik perusahaan.
Ilustrasi Perjanjian kerja dapat membantu Anda untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja maupun pemilik perusahaan. /Pixabay/Vesna

BERITASOLORAYA.com - Ada baiknya jika berkas perjanjian kerja dibaca dengan detail dan dipahami secara rinci. Terkadang banyak orang yang tidak begitu jeli dalam membaca atau hanya membaca sekilas perjanjian kerja di perusahaan yang mereka lamar.

Padahal perjanjian kerja merupakan hal yang sangat penting dan mendasar dalam dunia kerja. Perjanjian kerja memuat segala peraturan dan kesepakatan dalam regulasi perusahaan. Di dalamnya ada perjanjian hukum bagi perusahaan maupun pekerja.

Dilansir Beritasoloraya.com dari akun Twitter resmi Kemnaker, Senin 20 Februari 2023, menjelaskan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang membuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Dalam hal ini, Anda perlu mengetahui komponen-komponen hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja. Berikut ini adalah komponen-komponen perjanjian kerja;

1. Dalam perjanjian kerja pada pernyataan dengan jelas hak-hak yang akan diterima dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak pekerja dan pengusaha.

2. Memahami dan mengerti tentang kesanggupan memenuhi hak dan tanggung jawab dari kedua belah pihak.

3. Memberikan jaminan stabilitas kerja dan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Baca Juga: Honorer Jawa Tengah Bersyukur, Ganjar Pranowo Tolak Penghapusan dan Berikan Solusi Ini....

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x