Kemnaker Dorong Penerapan K3 untuk Ciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman

- 20 Februari 2023, 07:21 WIB
Ilutrasi. Kemenaker mendorong penerapan K3 dalam upaya membentuk budaya kerja yang nyaman dan aman. Tujuannya agar bisa membangun perekonomian masyarakat lebih baik.
Ilutrasi. Kemenaker mendorong penerapan K3 dalam upaya membentuk budaya kerja yang nyaman dan aman. Tujuannya agar bisa membangun perekonomian masyarakat lebih baik. /Foto: Pixabay/Borevina/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong masyarakat agar selalu menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 merupakan salah satu sistem kerja dalam upaya menghindarkan dari berbagai kecelakaan kerja atau penyakit akibat suatu pekerjaan.

Selain itu, K3 juga merupakan ilmu tentang pengendalian bahaya, evaluasi, rekoginis, serta mengantisipasi terjadinya hal-hal yang membahayakan di tempat kerja.
Dilansir dari Beritasoloraya.com dari laman resmi Kemenaker, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dengan adanya budaya K3 tentu akan membuat sebuah peningkatan dan kualitas hasil kerja.

Menurut Haiyani, dengan menerapkan K3, kinerja para pekerja akan lebih baik dan meningkat. Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Sosialisasi Norma Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bolehkah Olahraga dalam Keadaan Puasa? Simak 8 Tips Berikut Ini...

Kegiatan tersebut mengambil tema "Perbaikan Tata Kelola Industri Smelter Melalui Penguatan Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan dan K3" dan dilakukan secara virtual dengan para pejabat PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Dirjen Haiyani berharap dua perusahaan besar tersebut bisa bersinergi dalam membudayakan K3 dan membangun lapangan kerja yang layak untuk masyarakat. Dan perlu adanya rasa aman dan nyaman dalam sebuah pekerjaan.

Ia juga menegaskan, bahwa bekerja di industri smelter merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi. Maka untuk itu K3 harus diterapkan dalam pelaksanaan kinerja kerja.

Baca Juga: Begini Aturan CPNS Bisa Diangkat Jadi PNS, Hanya Butuh 2 Syarat Ini Saja…

Setidaknya, Dirjen Haiyani mengungkapkan poin-poin dalam melakukan perbaikan terkait dengan penerapan regulasi ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah