Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat 2 Tunjangan Sekaligus. Cek Selengkapnya di Sini

- 20 Februari 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi tunjangan guru/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi tunjangan guru/Tangkapan Layar/ pixabay /

4. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Mempunyai surat keputusan mengajar

Baca Juga: Info PPPK Kemenag 2022, Hanya Sampai Tanggal Ini Peserta Pilih Lokasi Ujian, Simak Penjelasan Resmi Berikut

Pemberian tunjangan khusus yang dimaksudkan diatas akan diberikan oleh pemerintah daerah dalam tiga bulan sekali dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

Selain tunjangan khusus, guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.

Syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan

Tunjangan tambahan penghasilan juga diatur dalam Permendikbud Ristek No 4 tahun 2022. Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Besaran tambahan penghasilan yaitu Rp250.000,00.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tambahan penghasilan juga disalurkan pemerintah langsung ke rekening guru masing-masing.

Baca Juga: Siaran Pers Penyelesaian PDSS Memberi Kesempatan Siswa Mendaftar SNBP, 5 Poin Penting Ini Harus Diketahui!

Berikut syarat mendapatkan tambahan penghasilan:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah