4. Sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
5. Mempunyai surat keputusan mengajar
Pemberian tunjangan khusus yang dimaksudkan diatas akan diberikan oleh pemerintah daerah dalam tiga bulan sekali dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.
Selain tunjangan khusus, guru non sertifikasi juga mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
Syarat Mendapatkan Tambahan Penghasilan
Tunjangan tambahan penghasilan juga diatur dalam Permendikbud Ristek No 4 tahun 2022. Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan kepada guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Besaran tambahan penghasilan yaitu Rp250.000,00.
Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tambahan penghasilan juga disalurkan pemerintah langsung ke rekening guru masing-masing.
Berikut syarat mendapatkan tambahan penghasilan: