1. Berstatus sebagai ASN
2. Sudah tercatat di Dapodik
3. Belum mempunyai sertifikat pendidik
4. Pendidikan minimal S1/Setara
5. Sudah mempunyai NUPTK
6. Mengajar di satuan pendidikan dan melaksanakan tugasnya
7. Sudah memenuhi beban kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun peraturan ini tidak berlaku jika guru tersebut:
- Mengikuti pengembangan profesi pendidikan dan pelatihan selama 600 jam (3 bulan).
- Mengikuti pertukaran guru.
- Bertugas didaerah khusus, yakni daerah yang terpencil atau terbelakang.***