Kabar Gembira, Guru Non Sertifikasi Bisa Dapat 2 Tunjangan Sekaligus. Cek Selengkapnya di Sini

- 20 Februari 2023, 23:18 WIB
Ilustrasi tunjangan guru/Tangkapan Layar/ pixabay
Ilustrasi tunjangan guru/Tangkapan Layar/ pixabay /

1. Berstatus sebagai ASN

2. Sudah tercatat di Dapodik

3. Belum mempunyai sertifikat pendidik

4. Pendidikan minimal S1/Setara

5. Sudah mempunyai NUPTK

6. Mengajar di satuan pendidikan dan melaksanakan tugasnya

7. Sudah memenuhi beban kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun peraturan ini tidak berlaku jika guru tersebut:

- Mengikuti pengembangan profesi pendidikan dan pelatihan selama 600 jam (3 bulan).

- Mengikuti pertukaran guru.

- Bertugas didaerah khusus, yakni daerah yang terpencil atau terbelakang.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah