BERITASOLORAYA.com - Upaya pemerintah untuk kesejahteraan para tenaga pendidik di Indonesia, salah satunya dengan penyaluran tunjangan sertifikasi guru.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan salah satu langkah mendapatkan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Adapun penyaluran tunjangan sertifikasi guru, saat ini melalui pemerintah pusat, ditransfer ke daerah kemudian disalurkan ke rekening tenaga pendidik.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Taspen, Pensiunan PNS Harus Berhati-Hati!
Salah satu juknis yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru, yaitu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.
Guru yang memperoleh tunjangan profesi, datanya berasal dari dapodik yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan dalam bentuk surat pertanggungjawaban mutlak dengan prinsip penyaluran efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, serta manfaat.
Guru mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok dengan sumber data penerima yang berasal dari data pokok pendidikan.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diminta Kemdikbud untuk Daftar, 2 Hari Lagi Berakhir