Guru Non PNS dengan Ketentuan ini Dapat Tunjangan Rp2 Juta-an sesuai Regulasi Baru

- 28 Februari 2023, 14:40 WIB
Guru non PNS berdasarkan regulasi baru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.
Guru non PNS berdasarkan regulasi baru akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500. /Ilustrasi FreeImages/lilieks

BERITASOLORAYA.com - Selain PNS, guru non PNS juga mendapat tunjangan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS, diantaranya adalah tunjangan profesi guru bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan khusus bagi yang di daerah khusus dan lainnya.

Adapun tunjangan untuk guru non PNS ini, terdapat perubahan kenaikan tunjangan dan juga perubahan regulasi.

Sebelumnya, pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Khusus Guru mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Persekjen Kemdikbud Ristek) Nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Mahasiswa, 15 Kampus Di Australia pada Program IISMA 2023 Siap Sambut Pelajar Indonesia, Ada Incaranmu?

Besaran tunjangan TPG, termuat dalam juknis tersebut, yakni TPG untuk guru non PNS akan dibayarkan sebagai berikut:

- Guru non PNS yang sudah mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan setara gaji pokok PNS berdasarkan yang tertera di SK Inpassing.

- Guru non PNS yang belum mempunyai SK inpassing (penyetaraan) diberikan sebesar Rp1.500.000 setiap bulan yang biasa dibayarkan per tiga bulan.

Namun, pemerintah telah resmi mengeluarkan regulasi baru mengenai pengelolaan penyaluran TPG.

Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...

Regulasi baru mengenai pengelolaan TPG, tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 tahun 2021.

Regulasi ini mengatur mengenai "Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS."

Pada regulasi tersebut, terdapat perubahan besaran tunjangan, sebagai berikut:

 - Tunjangan dibayarkan setara gaji pokok PNS sesuai yang tertera pada Surat Keputusan inpassing.

- Tunjangan untuk honorer yang sudah lulus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai Surat Keputusan Pengangkatan.

Baca Juga: Sah, 200 Ribu Lebih Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK. Kemdikbud Beri Pernyataan Resmi Ini...

Ketika berstatus guru honorer, mendapat tunjangan Rp1.500.000 dan setelah berstatus sebagai PPPK Tunjangan naik menjadi Rp2.966.500.

Guru non PNS, artinya guru PPPK yang nantinya mendapatkan tunjangan sebesar Rp2.966.500.

Tunjangan tersebut sesuai gaji pokok berdasarkan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

Dalam daftar tabel gaji, pegawai PPPK golongan IX merupakan guru S1 PPPK yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500.

Baca Juga: Bahagia, Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama BPOM 2023. Cek Persyaratan dan Jadwal Berikut

Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus PPPK akan mendapatkan tunjangan setara 1 kali gaji pokok.

Demikian informasi perihal kenaikan tunjangan untuk guru honorer yang sudah lulus PPPK dan regulasi barunya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x