Kabar Gembira, Guru yang Tak Terima TPG Bisa Dapat Tunjangan Ini, Buruan Cek Syaratnya!

- 26 Februari 2023, 18:06 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tunjangan tambahan penghasilan dengan memenuhi syarat berikut /Foto: infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang bulan Maret 2023, ramai diberitakan bahwa guru sertifikasi bakal menerima tunjangan profesi guru atau sering disebut juga sebagai tunjangan TPG.

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru atau TPG bisa bisa didapatkan oleh para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru tersebut disebut sebagai guru sertifikasi.

Dengan begitu, guru yang belum sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi guru. Namun jangan khawatir, guru non sertifikasi meski tidak mendapatkan TPG, ada tunjangan lain yang disiapkan pemerintah.

Adapun tunjangan untuk guru non sertifikasi yang belum memiliki sertifikat pendidik adalah tambahan penghasilan atau tamsil. Guru yang ingin menerima tamsil perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Kemdikbud.

Baca Juga: Benarakah Gaji PNS Tahun 2023 Jadi Alami Kenaikan? Ternyata ini Juknis yang Sebenarnya

Jika tunjangan TPG triwulan 1 untuk guru sertifikasi dijadwalkan cair pada bulan Maret, apakah guru non sertifikasi akan mendapatkan tambahan penghasilan di bulan yang sama? Untuk mengetahuinya, simak pemaparan dalam artikel ini.

Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan

Perlu diketahui, besaran atau nominal tunjangan untuk guru sertifikasi yang menerima TPG dan guru non sertifikasi yang menerima tamsil tentu berbeda.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x