Bandingkan Tunjangan Guru Honorer dengan Pegawai Pajak, P2G Desak Pemerintah Lakukan Hal Ini...

- 1 Maret 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru Honorer
Ilustrasi Tunjangan Guru Honorer /

Sebagaimana diketahui, pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 mencantumkan: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”

Apa yang tercantum dalam UU tersebut perlu dilaksanakan pemerintah karena hingga saat ini nasib para guru honorer dan PPPK masih memprihatinkan.

Berkaitan dengan hal itu, Satriwan membuat sebuah perbandingan antara tunjangan guru honorer dan PPPK dengan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu.

Dasar perbandingan tersebut adalah Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Muhammad Ferarri Siap Pimpin Timnas U-20 di Piala Asia, Bangga karena Turnamen Besar

Seorang pegawai yang bertugas di jenjang Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan level jabatan 7, memperoleh tunjangan minimal Rp12,3 juta setiap bulan.

Sedangkan seorang guru honorer hanya memperolah tunjangan Rp500 ribu per bulan dan diberikan secara triwulan sesuai pencairan dana BOS.

Hal lain yang sangat disayangkan, jabatan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi telah dihilangkan mata pelajarannnya dalam Kurikulum 2013.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ujar Satriwan.

Baca Juga: PUPR Siapkan Tol Kartasura Klaten Dibuka untuk Lebaran 2023, Bersiap Mudik Tanpa Macet

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x