Yakin Masih Tak Ingin Jadi ASN? Cek Gaji dan Tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Berikut

- 1 Maret 2023, 05:33 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Ditjen Keuangan Kemenkeu
Ilustrasi gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS Ditjen Keuangan Kemenkeu /Pikiran Rakyat

BERITASOLORAYA.com - Sebagai seorang dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tercatat mempunyai gaji dan tunjangan yang sangat besar ketimbang PNS di instansi lain.

Perlu diketahui, PNS Ditjen Pajak terbagi menjadi empat golongan dan masing-masing akan memperoleh gaji dan tunjangan yang berbeda berdasarkan pembagian golongannya.

Lantas, berapa pastinya gaji beserta dan tunjangan PNS Ditjen Pajak Kemenkeu di Indonesia saat ini? Untuk memgetahuinya, silakan simak artikel ini sampai tuntas.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, berikut adalah besaran gaji PNS Ditjen Pajak.

A. Golongan I A

• Golongan I: mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500.

• Golongan II: mulai Rp2.022.200 hingga Rp3.820.000.

• Golongan III: mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000.

• Golongan IV: mulai dari Rp3.044.300 hingga R 5.901.200.

Nominal Tunjangan PNS Pajak

Pemberian tunjangan PNS Pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x