75.195 Guru Bersiap Pensiun Tahun 2023, Simak Gaji 13 dan THR untuk Pensiunan sesuai Peraturan Terbaru

- 1 Maret 2023, 20:14 WIB
Terdapat 75.195 guru yang bersiap pensiun di tahun 2023. Sebelum sah menjadi pensiunan, mari simak aturan tentang gaji 13 dan tunjangan hari raya atau THR bagi guru pensiun.
Terdapat 75.195 guru yang bersiap pensiun di tahun 2023. Sebelum sah menjadi pensiunan, mari simak aturan tentang gaji 13 dan tunjangan hari raya atau THR bagi guru pensiun. /wirestock/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Terdapat 75.195 guru yang bersiap pensiun di tahun 2023. Sebelum sah menjadi pensiunan, mari simak aturan tentang gaji 13 dan tunjangan hari raya atau THR bagi guru pensiun.

Seiring dengan adanya rekrutmen guru ASN baru, Kemdikbud mengumumkan jumlah guru yang pensiun di tahun 2023. Jumlah guru pensiun di tahun 2023 dapat ditemukan di salah satu peraturan yang dirilis Kemdikbud.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK nomor 3830/B/HK.03.01/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program Pendidikan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan.

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

Berdasarkan peraturan tersebut, jumlah guru yang pensiun di tahun 2022 mencapai angka 77.124 orang. Kemudian, pada tahun 2023 terdapat guru pensiun sebanyak 75.195. Lalu, pada tahun 2024 terdapat 69.762 guru yang akan pensiun.

Mengingat banyaknya jumlah guru yang akan pensiun, tidak salah jika informasi mengenai gaji dan tunjangan bagi pensiunan penting untuk diketahui.

Adapun aturan yang memuat gaji 13 dan THR untuk pensiunan adalah Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022. Peraturan ini sekaligus mencabut PP nomor 63 tahun 2021.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa dana pensiunan salah satunya diterima oleh para pensiunan PNS. Dalam hal ini, guru PNS yang pensiun berhak menerima dana pensiunan yang dimaksud.

Selain itu, penerima pensiun juga mencakup janda, duda, atau anak dari penerima pensiun serta orang tua dari PNS yang meninggal dunia.

Pada pasal 8 PP nomor 16 tahun 2022 disebutkan bahwa THR dan gaji 13 bagi pensiunan maupun para penerima pensiun terdiri dari:

- Pensiun pokok

- Tunjangan keluarga

Baca Juga: PERHATIAN, Guru dan Kepsek Diundang Kemdikbud ke Agenda Penting Ini, Cek Link Pendaftaran di Sini...

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan.

Adapun anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian gaji 13 dan THR bagi pensiunan ini diambilkan dari APBN.

Mengenai waktu pembayaran gaji 13 dan THR, terdapat peraturan yang berbeda. Untuk THR, dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Jika THR belum bisa dibayarkan, maka THR bisa dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Guru Auto Galau, TPG Triwulan 1 yang Cair Maret 2023 Tidak Dibayarkan? Cek Dulu Faktanya…

Adapun untuk gaji 13, dibayarkan paling cepat bulan Juli. Jika gaji 13 belum bisa dibayrakan, maka gaji 13 bisa dibayarkan setelah bulan Juli.

Baik THR maupun gaji 12 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, tetapi tetap dikenakan pajak penghasilan sebagaimana peraturan berlaku.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x