Tanda Tangan Kontrak Kerja Jangan Sembarangan, Calon Pekerja Pastikan 7 Hal Ini Aman Terlebih Dahulu

- 3 Maret 2023, 10:50 WIB
ilustrasi sebelum tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja perlu memperhatikan beberapa hal
ilustrasi sebelum tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja perlu memperhatikan beberapa hal /bertholdbrodersen/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Berbicara tentang kontrak kerja, apa Anda pernah mendengarnya? Di bawah ini ada penjelasan terkait kontrak kerja yang perlu calon pekerja ketahui.

Informasi terkait kontrak kerja yang perlu calon pekerja ketahui ini merujuk pada penjelasan dalam unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.

Dalam pembahasan kontrak kerja ini, secara lebih lanjut akan disampaikan terkait beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Deretan Fakta Sirkuit Mandalika yang Wajib Diketahui. Bisa untuk Ini Jika Tidak Ada Balapan, Benarkah?

Perlu diketahui, sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja ada beberapa yang harus calon pekerja perhatikan dengan saksama supaya tidak ada penyesalan di masa mendatang dan calon pekerja juga bisa lebih jelas dalam bekerja nanti sebab telah memiliki gambaran yang jelas.

Sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja, berikut ini beberapa yang perlu calon pekerja ketahui:

1. Deskripsi Pekerjaan

Pertama, sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang harus diperhatikan oleh calon pekerja adalah deskripsi pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Calon pekerja perlu memastikan bahwa calon pekerja paham dengan pekerjaan yang akan calon pekerja lakukan serta tanggung jawab calon pekerja sebelum menerima tawaran pekerjaan.

2. Kondisi Kerja

Selanjutnya, sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja juga harus memperhatikan kondisi kerjanya.

Baca Juga: 3 Keunggulan Penerima Beasiswa KIP, Pelajar SMA Wajib Tahu!

calon pekerja perlu mengetahui bahkan mempelajari jadwal kerja, jam istirahat, dan fasilitas yang tersedia.

3. Gaji dan Tunjangan

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x