Tanda Tangan Kontrak Kerja Jangan Sembarangan, Calon Pekerja Pastikan 7 Hal Ini Aman Terlebih Dahulu

- 3 Maret 2023, 10:50 WIB
ilustrasi sebelum tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja perlu memperhatikan beberapa hal
ilustrasi sebelum tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja perlu memperhatikan beberapa hal /bertholdbrodersen/pixabay

Selain itu sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja, terkait gaji dan tunjangan juga perlu calon pekerja perhatikan.

Penting bagi calon pekerja untuk memiliki informasi dengan jelas tentang besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima. Bahkan perlu mengetahui juga kapan dan bagaimana akan dibayarkan.

4. Prospek Karir

Kemudian sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang perlu Calon pekerja perhatikan adalah tentang prospek karir.

Bahkan bukan hanya prospek karir saja yang perlu calon pekerja ketahui, melainkan peluang pertumbuhan calon pekerja.

Calon pekerja perlu mempertimbangkan prospek karir dan peluang pertumbuhan yang ada di perusahaan tersebut.

5. Budaya Perusahaan

Selanjutnya sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang perlu calon pekerja perhatikan adalah budaya perusahaan.

Calon pekerja perlu mempelajari budaya perusahaan dan coba menelaah apakah budaya tersebut cocok dengan prinsip hidup atau nilai-nilai yang calon pekerja pegang.

6. Reputasi Perusahaan

Kemudian sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja juga perlu memperhatikan reputasi perusahaan.

Calon pekerja perlu mempelajari reputasi perusahaan serta bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya.

7. Regulasi dan Undang-undang

Selanjutnya sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja, calon pekerja juga harus memperhatikan regulasi dan undang-undang.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD Minta Tenaga Honorer Ditetapkan sebagai Bagian ASN, Penekanan untuk UU ASN Selanjutnya 

Calon pekerja perlu memahami undang-undang serta regulasi yang berlaku untuk pekerja (di mana saja calon pekerja akan bekerja), bahkan termasuk hak dan kewajiban calon pekerja.

Itulah informasi sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang perlu calon pekerja ketahui. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x