Tanda Tangan Kontrak Kerja Jangan Sembarangan, Calon Pekerja Pastikan 7 Hal Ini Aman Terlebih Dahulu

- 3 Maret 2023, 10:50 WIB
ilustrasi sebelum tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja perlu memperhatikan beberapa hal
ilustrasi sebelum tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja perlu memperhatikan beberapa hal /bertholdbrodersen/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Berbicara tentang kontrak kerja, apa Anda pernah mendengarnya? Di bawah ini ada penjelasan terkait kontrak kerja yang perlu calon pekerja ketahui.

Informasi terkait kontrak kerja yang perlu calon pekerja ketahui ini merujuk pada penjelasan dalam unggahan di Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker RI.

Dalam pembahasan kontrak kerja ini, secara lebih lanjut akan disampaikan terkait beberapa hal penting yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Deretan Fakta Sirkuit Mandalika yang Wajib Diketahui. Bisa untuk Ini Jika Tidak Ada Balapan, Benarkah?

Perlu diketahui, sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja ada beberapa yang harus calon pekerja perhatikan dengan saksama supaya tidak ada penyesalan di masa mendatang dan calon pekerja juga bisa lebih jelas dalam bekerja nanti sebab telah memiliki gambaran yang jelas.

Sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja, berikut ini beberapa yang perlu calon pekerja ketahui:

1. Deskripsi Pekerjaan

Pertama, sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang harus diperhatikan oleh calon pekerja adalah deskripsi pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Calon pekerja perlu memastikan bahwa calon pekerja paham dengan pekerjaan yang akan calon pekerja lakukan serta tanggung jawab calon pekerja sebelum menerima tawaran pekerjaan.

2. Kondisi Kerja

Selanjutnya, sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja juga harus memperhatikan kondisi kerjanya.

Baca Juga: 3 Keunggulan Penerima Beasiswa KIP, Pelajar SMA Wajib Tahu!

calon pekerja perlu mengetahui bahkan mempelajari jadwal kerja, jam istirahat, dan fasilitas yang tersedia.

3. Gaji dan Tunjangan

Selain itu sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja, terkait gaji dan tunjangan juga perlu calon pekerja perhatikan.

Penting bagi calon pekerja untuk memiliki informasi dengan jelas tentang besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima. Bahkan perlu mengetahui juga kapan dan bagaimana akan dibayarkan.

4. Prospek Karir

Kemudian sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang perlu Calon pekerja perhatikan adalah tentang prospek karir.

Bahkan bukan hanya prospek karir saja yang perlu calon pekerja ketahui, melainkan peluang pertumbuhan calon pekerja.

Calon pekerja perlu mempertimbangkan prospek karir dan peluang pertumbuhan yang ada di perusahaan tersebut.

5. Budaya Perusahaan

Selanjutnya sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang perlu calon pekerja perhatikan adalah budaya perusahaan.

Calon pekerja perlu mempelajari budaya perusahaan dan coba menelaah apakah budaya tersebut cocok dengan prinsip hidup atau nilai-nilai yang calon pekerja pegang.

6. Reputasi Perusahaan

Kemudian sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja calon pekerja juga perlu memperhatikan reputasi perusahaan.

Calon pekerja perlu mempelajari reputasi perusahaan serta bagaimana perusahaan memperlakukan pekerjanya.

7. Regulasi dan Undang-undang

Selanjutnya sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja, calon pekerja juga harus memperhatikan regulasi dan undang-undang.

Baca Juga: Wakil Ketua DPD Minta Tenaga Honorer Ditetapkan sebagai Bagian ASN, Penekanan untuk UU ASN Selanjutnya 

Calon pekerja perlu memahami undang-undang serta regulasi yang berlaku untuk pekerja (di mana saja calon pekerja akan bekerja), bahkan termasuk hak dan kewajiban calon pekerja.

Itulah informasi sebelum calon pekerja tanda tangan kontrak kerja atau memulai hubungan kerja yang perlu calon pekerja ketahui. Semoga bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x