Pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa pemerintah daerah diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyalurkan tunjangan ke guru.
Lebih lanjut, pada bab 7 di dalam juknis tersebut, ada aturan larangan dan sanksi itu dari tegas pemerintah pusat.
Lalu apa saja sanksi yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, apabila dana tunjangan tersebut belum disalurkan atau digunakan untuk hal yang tidak sebagaimana mestinya?
Di dalam juknis tersebut disebutkan bahwa pemda wajib menyalurkan tunjangan tersebut. Jika ada pemda yang terbukti melakukan penundaan atau menggunakan dana tersebut kepada hal lain, maka akan dikenai sanksi.
Artinya pemerintah pusat dengan tegas melarang pemda menunda-nunda penyaluran tunjangan kepada guru. Pemda yang menunda penyaluran atau menggunakan alokasi dana akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ***