Kabar Baik, Guru Madrasah Dapat Tunjangan Intensif Tahun 2023, Apakah Bapak Ibu Sesuai dengan Kriterianya?

- 4 Maret 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif
Ilustrasi. Berikut ini kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif /Foto: InfoPublik.id/

Baca Juga: Resmi, Surat Edaran Baru Penyesuaian PPPK 2022 dari BKN, Tenaga Honorer Harus Bersiap

Lalu apa saja kriterianya? Berikut ini adalah kriteria penerima tunjangan insentif dari Kemenag:

1. Sebagai guru di satuan pendidikan RA, MI, MTS maupun MA/MAK yang sudah terdaftar di program SIMPATIKA.

2. Sebagai guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

3. Bukan guru sertifikasi

Baca Juga: SK Kelulusan PPPK Tenaga Guru akan Terbit Sebentar Lagi? Dinas Pendidikan Beri Jawaban

4. Guru yang memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK

5. Berstatus tetap sebagai guru madrasah yang bukan PNS.

Zain juga mengungkapkan tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru madrasah yang memiliki masa pengabdian sudah lama yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan lama pengabdi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah