Baca Juga: Resmi, Surat Edaran Baru Penyesuaian PPPK 2022 dari BKN, Tenaga Honorer Harus Bersiap
Lalu apa saja kriterianya? Berikut ini adalah kriteria penerima tunjangan insentif dari Kemenag:
1. Sebagai guru di satuan pendidikan RA, MI, MTS maupun MA/MAK yang sudah terdaftar di program SIMPATIKA.
2. Sebagai guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
3. Bukan guru sertifikasi
Baca Juga: SK Kelulusan PPPK Tenaga Guru akan Terbit Sebentar Lagi? Dinas Pendidikan Beri Jawaban
4. Guru yang memiliki nomor PTK Kemenag atau NUPTK
5. Berstatus tetap sebagai guru madrasah yang bukan PNS.
Zain juga mengungkapkan tunjangan insentif ini akan diprioritaskan bagi guru madrasah yang memiliki masa pengabdian sudah lama yang dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan lama pengabdi.