Kabar Baik, Guru Madrasah Dapat Tunjangan Intensif Tahun 2023, Apakah Bapak Ibu Sesuai dengan Kriterianya?

- 4 Maret 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif
Ilustrasi. Berikut ini kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif /Foto: InfoPublik.id/

Baca Juga: Info Pembukaan 3.217 Formasi PPPK oleh Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana Penjelasannya? Simak di Sini...

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru madrasah selama 12 bulan penuh dengan nilai nominal Rp250 ribu. Bagi bapak ibu guru, bisa mengeceknya melalui akun SIMPATIKA.

Zain mengungkapkan dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan para guru madrasah yang bukan PNS maupun sertifikasi lebih bersemangat dan termotivasi untuk mendedikasikan ilmunya kepada murid-muridnya di madrasah.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah